Kerinci, [Gaperta.id] – Minggu 5 /11/2023, Partai Gerindra kerinci telah menjadikan SMAN 4 kerinci ‘ untuk ajang kampanye pemilihan Edminudin calon DPRD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD kabupaten kerinci mengumpulkan masyarakat digedung sekolah SMAN 4 kerinci sebagai ajang politik. Memaparkan aplikasi yang bisa diunduh diplay store, agar mempermudah masyarakat merekrut keluarga atau kerabat untuk menjadi simpatisan, dan mata pilih nantinya, dengan di imingi dengan imbalan uang (money politik).
Menyangkut dengan kebersihan dan keamanan isi atau inventaris lokal siswa sangat dipertanyakan oleh masyarakat kerinci
“Salah satu warga menyampaikan kepada awak media dengan kejadian pada hari minggu 15 Oktober 2023, alih alih sebagai gedung pendidikan, malah dijadikan nuansa politik oleh oknum DPRD kabupaten kerinci, Ungkapnya.
Sangat disayangkan figur seorang ketua DPRD kabupaten Kerinci mencitrakan diri dan melanggar aturan yang telah ditentukan negara republik indonesia yang diatur di Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
✓a. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
✓b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
✓c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
✓d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
✓e. mengganggu ketertiban umum;
✓f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
✓g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
✓h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
✓i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
✓j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Saat dikonfirmasi pak.Wk. terkait dari partai Gerindra edminuddin memakai fasilitas gedung sekolah SMA 4 kerinci ” ini berdasarkan pengalaman kemarin kami kewalahan mengatur dan mengurus lokal dan juga siswa yang memakai lokal tersebut mengeluh dan keberatan ini juga disampaikan oleh bapak kepsek
ujarnya .wk .
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di konfirmasi awak media menyatakan, Ini berdasarkan pengalaman kemarin, kami kewalahan mengatur dan mengurus lokal dan juga siswa yang memakai lokal tersebut mengeluh dan keberatan.
Larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(Hendri.W & Tim)