BeritaHukumTNI/POLRI

Lapor Pak Kapolri Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang Dimiliki Inisial Kiting Lancar Beraktivitas, “TINDAK TEGAS..!!”

Avatar photo
155
×

Lapor Pak Kapolri Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang Dimiliki Inisial Kiting Lancar Beraktivitas, “TINDAK TEGAS..!!”

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Akibat Suatu Kebakaran, Himbauan Dari Media dan Aparat Penegak Hukum(APH) Tidak Dihiraukan, Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang Dimiliki Inisial Kiting Lancar Beraktivitas

Dampak suatu kebakaran dari aktivitas ilegal drilling disenami jebak tidak kunjung usai,Diduga sumur ilegal drilling yang di miliki oleh inisial kiting tidak menghiraukan himbauan dari media maupun pihak aparat penegak hukum ( APH )

Dari pantauan tim awak media aktivitas sumur ilegal drilling yang diduga milik inisial kiting sangat santai menjalankan aktivitas tersebut tanpa mengindahkan dengan apa yang telah terjadi baru-baru ini dilokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kasihan.. Beli Boat Baru Malah Apes

Saat tim awak media melakukan investigasi di tempat itu terlihat tidak adanya alat keselamatan kerja untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal yang tidak di inginkan,seperti appart maupun alat pemadam lainnya.Rabu (08/01/2025).

Salah satu anggota dari kiting sebagai tukang catat keluar masuknya minyak mengatakan ” Abang itu siapa dan apa gunanya menyuruh kita untuk menyediakan alat-alat pemadam, kalaupun terjadi kebakaran Abang gak akan merasa rugi juga kan “tuturnya.

Jangan Lewatkan :  Kodim 0417/Kerinci Launching Program Dapur Masuk Sekolah dan Laksanakan Jum'at Peduli

Dari pengalaman kebakaran yang sudah terjadi dan telah memakan banyak korban jiwa yang meninggal dunia,untuk itu tim awak media meminta kepada semua pihak baik dari pemerintahan desa,aparat kepolisian,TNI dan juga masyarakat untuk terus mengawasi dan mengontrol kegiatan ilegal drilling ini.

Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi ” Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur larangan mengolah bahkan membakar hutan. Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar “.

Jangan Lewatkan :  Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke-79 Tahun 2024, Kapolresta Jambi diwakili Wakapolresta Sampaikan Amanat Menteri Sosial RI.

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kehidupan. Kita tidak hanya harus menanggapi bencana ini setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam mencegahnya. Dengan pencegahan yang efektif dan tindakan kolektif, kita dapat mengurangi resiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan, melestarikan sumber daya alam, serta melindungi kehidupan manusia dan hewan.
(Donal)