Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Pangdam XII/Tpr Dampingi Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Prajurit

Avatar photo
179
×

Pangdam XII/Tpr Dampingi Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Prajurit

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id]
Senin (2/10/2023), Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., mendampingi Orjen TNI Laksda TNI Dr. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr, OPSLA., CHRMP.,
musnahkan barang bukti perkara pidana Prajurit TNI. Pemusnahan dilaksanakan di Oditurat Militer II-06 Pontianak, Kota Pontianak.

Turut juga mendampingi Orjen TNI, Danlantamal XII/Pontianak, Danlanud Supadio, Kabidwasnis Otjen TNI, Perwakilan Puspomad, Kaotmil II-06 Pontianak, Kadilmil I-05 Pontianak, Aspidmil Kajati Kalbar, para Danpom dan Ka Kum Angkatan.

Orjen TNI Laksda TNI Dr. Nazali Lempo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini perkaranya selesai ditangani dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1 pucuk Senpi jenis pistol merk Makarov.

Jangan Lewatkan :  Laporan Komandan: Aparat Penegak Hukum Polres Sintang Diduga Ada Pembiaran "PETI" Disungai Kapuas (Mengkurai), Diduga Ada Setoran

Kemudian 1 buah Magazine, 12 butir munisi kaliber 3,2 milimeter, 1 buah tas kulit, 12.563 botol minuman keras berbagai merk, 49.960 rokok ilegal merk Double Happiness, 2 unit handphone tipe Oppo A37 dan Iphone 7 serta 1 botol bekas minyak lintah.

Jangan Lewatkan :  Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Tahun 2024 Ditandai dengan Peresmian Mushola Al Ikhlas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai

(Redaksi)