Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Buka Suara soal Polemik Galian C: Minta Perlakuan Hukum yang Adil

Avatar photo
37
×

Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Buka Suara soal Polemik Galian C: Minta Perlakuan Hukum yang Adil

Sebarkan artikel ini

TAPANULI TENGAH, [Gaperta.id] – Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, M. Hutasoit, memberikan klarifikasi terkait polemik aktivitas usaha galian C yang berlokasi di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai rencana aksi demonstrasi yang menyoroti aktivitas galian C di kawasan tersebut.

Sejumlah awak media kemudian mendatangi lokasi usaha CV Napogos Berkarya Jaya untuk meminta penjelasan langsung dari M. Hutasoit, Kamis (13/8/2026).

Dalam keterangannya, M. Hutasoit membantah anggapan bahwa kegiatan usahanya beroperasi tanpa izin. Ia mengklaim telah mengantongi perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun demikian, status dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang untuk memperoleh informasi secara menyeluruh.

M. Hutasoit juga mempertanyakan alasan kegiatan usahanya terus menjadi sorotan. Menurut dia, penegakan aturan terhadap kegiatan pertambangan atau galian C semestinya dilakukan secara adil dan berlaku terhadap seluruh pelaku usaha.

Jangan Lewatkan :  Hendra Hermansyah Ketua GANN Labuhanbatu Raya: Polres Labuhanbatu Segera Tindak Tegas Rumah Apung (Sarang Narkotika) Di Labuhanbatu Utara

Ia mengaku kecewa apabila terdapat perlakuan berbeda terhadap kegiatan usaha sejenis. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau memang ada kegiatan yang tidak memiliki izin, tentunya harus ditertibkan. Jangan sampai hanya usaha tertentu yang terus dipersoalkan sementara yang lain dibiarkan,” ujarnya.

M. Hutasoit juga mengklaim selama menjalankan usaha CV Napogos Berkarya Jaya, pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia menyebut sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga pernah mendatangi lokasi usahanya.

“Pajak dan PAD saya bayar. Instansi perizinan, kelurahan, dan Satpol PP Tapteng juga sudah datang ke sini. Tetapi kenapa usaha saya yang selalu dipersoalkan?” katanya.

Jangan Lewatkan :  Gerak Cepat Tim Gabungan Grebek Diduga Lapak Judi Jenis Sabung Ayam

Ia menyatakan terbuka apabila pemerintah menemukan adanya dokumen atau persyaratan administrasi yang masih harus dilengkapi.

“Kalau memang ada berkas yang masih kurang, tolong kami dibantu dan diarahkan oleh instansi terkait. Jangan langsung usaha kami yang dipermasalahkan,” ujarnya.

M. Hutasoit berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil terhadap kegiatan usahanya.

“Harapan saya kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Bapak Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu agar persoalan ini mendapat perhatian dan dapat diselesaikan dengan adil,” ungkapnya.

Warga Sebut Aktivitas Usaha Membuka Lapangan Kerja

Sementara itu, P. Hutabarat, warga Kelurahan Sibuluan Nauli, mengatakan aktivitas usaha tersebut turut memberikan kesempatan kerja bagi sebagian masyarakat setempat, terutama dalam kegiatan pengangkutan material tanah urug.

Jangan Lewatkan :  Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak, Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Dari Partai Nasdem Dilaporkan ke Polda Jambi

Hal senada disampaikan B. Panggabean, seorang sopir dump truck yang juga warga Sibuluan Nauli. Menurutnya, aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

M. Hutasoit berharap polemik yang berkembang tidak hanya dilihat dari rencana demonstrasi maupun tudingan terhadap kegiatan usahanya. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap ada perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Kalau memang ada yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, kami siap diarahkan. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan M. Hutasoit mengenai status perizinan, pembayaran pajak/PAD, serta klaim mengenai aktivitas galian C lain yang diduga belum berizin masih memerlukan konfirmasi kepada instansi pemerintah dan pihak berwenang terkait.