Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Dumai Lawan Narkoba, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba, Seorang Pria Bersama Barang Bukti Sabu Diamankan

Avatar photo
22
×

Polres Dumai Lawan Narkoba, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba, Seorang Pria Bersama Barang Bukti Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Seorang pria berinisial M.S alias S diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Utama Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kota Dumai, Selasa 12 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Bobi Darmawan, S.H., M.H usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.

Jangan Lewatkan :  Manfaat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lain seperti alat hisap sabu, kaca pirek, gunting, mancis, handphone dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan di sekitar pekarangan rumah tersangka. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik warna biru beserta timbangan digital dan perlengkapan lainnya.

Jangan Lewatkan :  Hendra Hermansyah Ketua GANN Labuhanbatu Raya: Polres Labuhanbatu Segera Tindak Tegas Rumah Apung (Sarang Narkotika) Di Labuhanbatu Utara

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H., M.H mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,66 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel di lapangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar IPTU Zulfahli.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala bagi Pejabat Utama (PJU)

Menurut IPTU Zulfahli, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tambahnya.