Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Avatar photo
184
×

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG, [Gaperta.id] – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ringkus Satu orang pria bernama Agung Taufik Manik, 33, warga Dusun I, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (02/042026) sekira pukul 16.00 Wib, di Perumahan BTS (Bumi Tuntungan Sejahtra) Blok O Dusun I, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru. Seperti penuturan Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Arislus Sinulingga SH, Selasa (07/04/2026).

Jangan Lewatkan :  Ramadan 1446 H, PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Siapkan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Dikatakan Ipda Pol Arislus Sinulingga lagi, awalnya Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran di narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sampe Cita tepatnya di Perumahan BTS Blok O.

Berbekal info tersebut, tim opsenal Polsek kutalimbaru bergerak ke TKP yang disebutkan warga tadi. Ternyata di salah satu rumah ada peredaran narkoba jenis sabu.

Jangan Lewatkan :  BNCT Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Didunia Pendidikan Dan Kesehatan Di Kawasan Medan Utara

Tak mau membuang waktu, tim langsung bergerak cepat, dan berhasil meringkus salah seorang pria bernama Agung Taufik Manik.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti Tiga Belas plastik kecil yang berisikan diduga sabu, Lima plastik klip sedang berisi diduga sabu, Satu plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat seluruhnya 15,8 Gram. Uang tunai sebesar Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah, Satu skop pipet, Satu dompet panjang berwarna hitam dan kotak kaca mata plastik warna biru.

Jangan Lewatkan :  Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi

Bersama barang bukti tersangka diboyong ke Mapolsek Kutilmbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.