Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan

Avatar photo
488
×

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi.
melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak Kejaksaan negeri Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan ”
Polda Jambi telah melaksanakan TAHAP 2 Penyerahan tersangka atas nama HEDI, YOMAN dan ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI dan Barang Bukti.

Jangan Lewatkan :  Bak Film Jepang Kombes Pol Boy Siregar Jelang Berbagi Takjil Tarik Becak Rickshaw Berpenumpang Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025 dan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3057 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI Bin ABD GHAFAR P-21 dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3059 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka YM P-21.

Jangan Lewatkan :  Peduli Korban Banjir Sungai Rokan, PT KPI Unit Dumai Salurkan 270 Paket Sembako

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3060 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka HD, P-21, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Nomor:B/11.b/V/RES.5./2025/Ditreskrimsu, tanggal 18 Juni 2025, perihal penyerahan Tersangka dan Barang Bukti HD, YM dan AG Als IYAN KINCAI

Jangan Lewatkan :  Keren! Transformasi Sehat Pekerja Kilang Pertamina Dumai Berhasil Turunkan 17,3 Kg dalam 3 Bulan Lewat Program SEBUSE JUMBO 2025

Ketiga tersangka telah memenuhi Tahap II atas.