Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

“PT Green Construction City Didorong Penuhi Komitmen Pengembalian Dana kepada Konsumen”

Avatar photo
565
×

“PT Green Construction City Didorong Penuhi Komitmen Pengembalian Dana kepada Konsumen”

Sebarkan artikel ini

Kontak Media : Kantor Hukum Kusnady Amirullah & Partners Email: info@kabir-partners.com Phone: (+62) 21-87976877

Jakarta, [Gaperta.id] – Kamis (10 Juli 2025), Persoalan pengembalian dana sebesar Rp39,9 juta oleh PT Green Construction City (d/h PT Green Citayam City) kepada konsumen bernama Haronas Kutanto hingga kini belum terselesaikan. Meskipun telah ada Surat Pernyataan dari pihak perusahaan yang ditandatangani oleh Marina A Naziri, ST (Asisten Legal) pada 5 September 2024, yang menjanjikan pengembalian dana selambatnya 28 Desember 2024, namun hingga pertengahan 2025, komitmen tersebut belum direalisasikan.

Haronas Kutanto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kusnady Amirullah & Partners, telah mengirimkan somasi sejak 16 Mei 2024. Somasi tersebut menuntut pengembalian dana Rp40,9 juta yang telah dibayarkan untuk pembelian rumah cluster di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor, sejak tahun 2016. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai progres pembangunan maupun akad jual beli.

Jangan Lewatkan :  Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS TA 2025, Sekda H Indra Gunawan Apresiasi Sinergi TAPD dan Banggar DPRD Kota Dumai

Dalam Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2024, PT Green Construction City melalui Marina A Naziri, ST, menyanggupi pengembalian uang muka sebesar Rp39,9 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Haronas Kutanto. Namun, janji ini belum dipenuhi, bahkan setelah adanya Surat Tugas dari Kusnady Amirullah & Partners pada 9 April 2025 yang menugaskan Dicky Sayudono, CATP (Field Legal), untuk melakukan penagihan kepada Marina A Naziri, ST.

Jangan Lewatkan :  Bio Solar Diduga Dijual Rp13 Ribu/Liter di APMS Tayan Hilir, Harga Resmi atau Ada Biaya Tambahan?

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan PT Green Construction City berpotensi melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 8 dan Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka mendesak perusahaan untuk segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Green Construction City terkait kelanjutan kasus ini. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memastikan transaksi properti dilakukan dengan dokumen yang jelas dan terpercaya.

Nama yang Terkait :

1. Haronas Kutanto – Konsumen yang dirugikan.
2. Marina A Naziri, ST – Asisten Legal PT Green Construction City, penandatangan Surat Pernyataan.
3. Kusnady Amirullah, SH, MH – Managing Director Kantor Hukum Kusnady Amirullah & Partners, kuasa hukum korban.
4. Dicky Sayudono, CATP – Field Legal yang ditugaskan melakukan penagihan.

Jangan Lewatkan :  30 September: Belajar dari Sejarah, Meneguhkan Jati Diri Bangsa

Rilis berita ini disusun berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia, tanpa unsur penghakiman atau pelanggaran UU ITE dan hukum pidana. Tujuannya adalah mendorong penyelesaian secara damai dan sesuai hukum. Karena sudah terlalu lama tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.