Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Viral…, Buku Berlabel ‘Milik Negara Tidak Diperdagangkan’ Malah Dijual Ke Sejumlah Desa di Labura Rp.7 Juta.

Avatar photo
1424
×

Viral…, Buku Berlabel ‘Milik Negara Tidak Diperdagangkan’ Malah Dijual Ke Sejumlah Desa di Labura Rp.7 Juta.

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] – Buku Berlabel ‘Milik Negara Tidak Diperdagangkan” malah dijual kesejumlah Kantor Desa di Labuhanbatu Utara untuk pemenuhan kebutuhan perpustakaan desa senilai Rp.7 juta lebih. Dari sejumlah buku yang dijual beberapa diantaranya merupakan buku milik negara yang berkode tidak diperdagangkan.

“praktek ini merugikan negara yang seharusnya gratis, malah di perjual-belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan yang bersumber dari dana Desa,” Kata Hendra Hermansyah Ketua Komisariat Daerah (Komda) Lembaga Misi Lecrasseering Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada media AFJNews.Online, Rabu (01/09/2025).

Menurut Hendra, bahwa praktek culas dan akal akalan itu diduga kedok pengayaan bacaan diperpustakaan Desa, padahal praktek itu dilakukan untuk meraup keuntungan dari Dana Desa dengan cara merugikan negara.

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi Program Anti Korupsi dan Program Pencegahan Korupsi Inspektorat Pemko Dumai

Dari Investigasi mereka sejumlah buku pengayaan bacaan yang mayoritas diperuntukan untuk siswa Sekolah Dasar itu adalah buku bacaan yang hak penerbitan dan hak kekayaan intelektual penulisnya telah diambil alih negara gunanya agar buku dapat di baca umum secara gratis untuk menambah wawasan literasi warga khususnya anak-anak.
Dari sejumlah sampel judul buku yang dihimpun buku yang dikumpulkan LMRI salah satunya adalah buku berjudul ‘Layang-Layang Ilham’ buku ini sendiri bergenre Cerita Bergambar/Komik Edukasi anak yang memiliki tebal 32 halaman termasuk sampul.

Jangan Lewatkan :  303 Kembali Lagi, Kepada Aparat Hukum Batam Tindak Tegas...!! Beromset Ratusan Juta Per-Hari

Buku ini sendiri lanjut Hendra, adalah Buku nonteks pelajaran ini telah ditetapkan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor: 001/P/2022 Tanggal 19 Januari 2022 tentang “Penetapan Buku Nonteks Pelajaran terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa” yang diterbitkan oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan dilabeli Milik Negara Tidak Untuk Diperdagangkan.

Didalam lembar ke III buku tersebut secara jelas tertulis Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.
Isi buku ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, kecuali dalam hal pengutipan untuk keperluan penulisan
artikel atau karangan ilmiah.

Jangan Lewatkan :  Cepat-Tepat, Polres Sintang Berhasil Amankan 3 Pelaku Penusukan di Jalan Lintas Melawi

“Tapi kenapa bisa buku-buku ini diperjualbelikan malah dibeli lagi pakai uang negara bersumber Dana Desa, ini sudah pidana Korupsi namanya,” Tegas Hendra Hermansyah.

Hendra Hermansyah mencurigai bahwa jual beli buku milik negara ke sejumlah Perpustakaan Desa ini merupakan program titipan orang tertentu di Labuhanbatu Utara sebagai bahan bancakan Dana Desa. Sehingga dia mendesak pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera menindak seluruh oknum-oknum yang memperjualbelikan aset negara berupa buku tersebut.