Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Ditangkap Di Palembang

Avatar photo
196
×

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Ditangkap Di Palembang

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor merk Scoopy. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 15 Januari 2026 dan tersangka berhasil ditangkap pada 29 Januari 2026 di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi Melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada hari Kamis (15/1) sekitar pukul 20.00 WIB dari Sulastri (21 tahun), seorang perempuan warga Kelurahan Batu Teritip.

Jangan Lewatkan :  Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp707 Juta

“Kejadian terjadi pada hari Rabu (07/1) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jl. Sidodadi, Kelurahan Lubuk Gaung. Tersangka WR (42 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, datang meminjam sepeda motor dengan alasan belanja rokok dan keperluan lainnya,” ujar IPTU Afriadi dalam keterangannya.

Setelah memberikan kunci motor, korban menunggu hingga pukul 13.00 WIB namun tersangka tidak kembali. Korban kemudian memberitahu ayahnya, Sudariyanto, dan hingga saat melaporkan kejadian, motor belum dikembalikan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp14.952.000.

Jangan Lewatkan :  Catat Sejarah; ASEX-01 Latihan Non-militer Pertama Seluruh Negara ASEAN

Berdasarkan informasi yang diterima, tim operasional Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Harapan Tambak, S.H, melakukan penangkapan pada hari Kamis (29/1) sekitar pukul 15.00 WIB di penginapan Wisma Inayah Syariah, Jl. Sudirman Palembang. Tim mendapatkan bantuan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit sepeda motor Scoopy warna hijau plat BM 5612 HAA milik korban yang diparkir di lokasi penginapan,” jelas Kapolsek.

Jangan Lewatkan :  PT PIL Dan PT MTI Tetap Exist Sebagai Champion Segmen Logistik Yang Beda Non Depo Dan Depo

Barang bukti yang diperoleh meliputi fotokopi STNK sepeda motor. Dua saksi, yaitu Sudariyanto dan Baktiar Ritonga, telah memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Sembilan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sedang melakukan pemberkasan perkara guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas IPTU Afriadi.