Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Fortuner Hantam Dua Motor, Pengemudi Ditahan Di Rutan Polres Dumai

Avatar photo
68
×

Fortuner Hantam Dua Motor, Pengemudi Ditahan Di Rutan Polres Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kecelakaan maut melibatkan satu unit mobil mewah dan dua sepeda motor terjadi di Jl. Sultan Hasanuddin, tepat di depan gerai Kopi Kenangan, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB dini hari tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Lantas Polres Dumai, IPTU Erwan Marchdonida, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Personil Satlantas Polres Dumai telah melakukan olah TKP dan menerbitkan Laporan Polisi.

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas kategori berat yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan dua lainnya luka ringan. Kasus ini sedang kami tangani secara intensif,” ujar IPTU Erwan dalam keterangan resminya.

Jangan Lewatkan :  PT PELNI Resmi Buka Penjualan Tiket Menjelang Mudik Natal dan Tahun Baru

Kejadian peristiwa memilukan ini bermula ketika mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 61 R yang dikemudikan oleh RS (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Dumai Barat, datang dari arah Jalan Ratu Sima menuju ke arah Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi mobil Fortuner diduga kehilangan konsentrasi. Mobil berukuran besar tersebut langsung menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Beat Street BM 5968 HQ yang dikendarai oleh M (63). Saat kejadian, M (63) sedang membonceng dua orang anak, yakni MJ (7) dan NAH (9). Kedua kendaraan tersebut berjalan di jalur dan arah yang sama.

Tak berhenti sampai di situ, setelah menabrak motor pertama, mobil Fortuner tetap melaju ke depan dan kembali menabrak dari arah belakang sepeda motor Honda Supra BM 6772 HY yang membawa keranjang dagangan (along-along) yang dikendarai oleh T (40), yang juga berada di depannya.

Jangan Lewatkan :  Sarasehan Nasional Media Massa: Menjaga Jurnalisme di Era Digital untuk Memperkuat Demokrasi

Akibat hantaman keras tersebut, pengendara motor Honda Beat Street, M (63), dan salah satu penumpang anak, NAH (9), dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang diderita.

Sementara itu, penumpang anak lainnya, MJ (7), dan pengendara Honda Supra, T (40), beruntung selamat namun mengalami luka-luka ringan dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian diketahui bahwa Toyota Fortuner tersebut tidak menggunakan nopol aslinya dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlakunya. Disisi lain pengendara dan penumpang roda 2 tidak menggunakan helm saat berkendara.

Jangan Lewatkan :  Kepala sekolah SDN 031 Bilah Hulu Ketangkap Basah Dengan Awak Media di Kamar Penginapan Sianjur Mula-mula

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.

“Petugas kami sudah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, serta mengecek kondisi korban dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Dumai untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Lantas Polres Dumai IPTU Erwan.

Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, memastikan kelengkapan surat berkendara, serta wajib menggunakan helm demi keselamatan di jalan raya.