RIAU, [Gaperta.id] – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal melalui Operasi Patroli Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya 2026”.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan kapal motor KM Bintang Mas 88 yang membawa sekitar 427 koli pakaian bekas atau ballpress asal Malaysia. Kapal tersebut ditujukan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau menjelaskan, penindakan merupakan hasil pertukaran data intelijen dan sinergi sejumlah unit. Unit yang terlibat antara lain Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Berdasarkan informasi intelijen, KM Bintang Mas 88 diduga membawa ballpress dari Malaysia sejak tanggal 29 Mei 2026. Pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, kapal terpantau melintas di Selat Malaka dengan haluan menuju perairan perbatasan Sumatera Utara dan Riau.
Tiga puluh menit kemudian, Satuan Tugas Patroli Laut (Patla) Teluk Nibung dengan Kapal Patroli Bea Cukai (BC) 15031 dan BC 15008 bergerak dari Teluk Nibung. Satgas Patla Riau dengan BC 9004 bergerak dari Dumai, dan Satgas Patla Kepri dengan BC 20005 bergerak dari Bengkalis.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Satgas Patla Teluk Nibung menghentikan KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melalui pengejaran intensif. Hasil pemeriksaan menemukan muatan pakaian bekas tanpa dokumen resmi.
Pukul 19.00 WIB, kapal beserta lima orang anak buah kapal, termasuk nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM), dikuasai petugas. Karena ada kebocoran pada lambung kapal, petugas menggiring kapal ke Dumai untuk pengamanan barang bukti.
Kelima orang tersebut kini berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Penyidikan dilakukan Kanwil DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau.
Total nilai barang bukti dan kapal ditaksir Rp3.900.000.000. Kasus ini diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Penindakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari barang impor ilegal dan menjaga iklim usaha industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri,” kata Kepala Kanwil DJBC Riau.














