JAMBI, [Gaperta.id] – Kasus dugaan tindak pidana penipuan transaksi jual beli alat berat ekskavator melibatkan terlapor Alexander Gilbert dari PT. IBSE Exsavator terus berlarut-larut dinilai tanpa itikad baik. Senin (27/07/2026).
Korban sekaligus pelapor Jeky Mid Chendra (beralamat di Kota Sungai Penuh), mengungkapkan bahwa dirinya telah menanti selama 7 bulan penuh dengan kerugian materil besar.
“Selama ini, terlapor Alexander Gilbert bersama pihak PT. IBSE Exsavator hanya terus memberikan janji manis dan berbagai alasan administratif untuk mengulur waktu tanpa ada realisasi pengembalian dana maupun pengiriman unit” Sebutnya.
Karena tidak ada jalan keluar, korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Melalui rilis ini, korban sangat mengharapkan agar Polda dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan terhadap terlapor Alexander Gilbert secara tegas dan transparan, demi mendapatkan keadilan serta mencegah timbulnya korban-korban berikutnya.
Hingga detik ini, belum ada satu pun kepastian terkait pengembalian dana milik korban.














