Jambi, [Gaperta.id] – Kejati Jambi segera periksa aliran dana terkait dugaan korupsi Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Dusun Mudo dan PT RAAL di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Puluhan Massa dari Gerakan Pemuda Marhaen Provinsi Jambi melakukan aksi didepan kejati provinsi jambi, aksi ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam penyaluran Program Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) berdasarkan Permentan 18 Tahun 2021, antara masyarakat desa dusun Mudo kecamatan muara Papalik tanjung jabung barat dengan PT Rudy Agung Agra Laksana (RAAL)
Program Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) ini bukan pertama kali menjadi polemik ditanjung jabung barat, Dugaan ini timbul setelah masyarakat berkali – kali mempertanyakan kepada koperasi penyalur terkait hak mereka yang tidak dibayarkan secara utuh oleh pihak koperasi sampai saat ini dan , akhirnya masyarakat melakukan aksi dipolda jambi.
Menurut DPD GPM ada beberapa Kejanggalan Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Dusun Mudo Dengan PT Raal Berdasarkan Permentan No 18 Tahun 2021 antara lain:
1. Bahwa Realisasi Nilai uang yang disepakati terhadap Program FPKM Masyarakat Dusun Mudo dan PT RAAL senilai Rp 8,9 M
2. Adapun pola kerja yang disepakati sama dalam FPKM masyarakat Dusun Mudo dan PT RAAL adalah kegiatan usaha produktif perawatan kebun.
3. Bahwa Nilai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat perhektare Rp 8,9 Miliar dibagi 715 Ha sama dengan Rp 12.400.000 perha
4. Bahwa Penetapan Nilai Rp 12.400.000 perha tidak merujuk pada aturan permentan 18 Tahun 2021 terkhususnya pasal 7 ayat 4 tentang nilai optimum yang ditetapkan berkala oleh Direktur Jendral Perkebunan.
5. Dalam pasal 15 Permentan 18 Tahun 2021 menyatakan ketersediaan calon lahan harus sesuai tata ruang namun dalam pelaksanaannya tidak ada rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh TIM TKPRD (Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah) yang diketuai oleh Sekda.
6. Bahwa pemahaman terhadap penerima manfaat Program fasilitas Pembangunan kebun Masyarakat (FPKM) adalah Masyarakat Desa namun didalam aturan permentan pasal 20 bahwa kelembagaan pekebun adalah kelompok tani, Gabungan kelompok tani, Lembaga ekonomi petani dan koperasi.
7. Bahwa Kelembagaan Pekebun dibentuk melalui kegiatan Pelatihan dan penyuluhan berdasarkan pasal 21 ayat 1 Permentan 18 Tahun 2021 (tidak dilaksanakan).
8. Dalam pasal 22 ayat 1 pemenuhan administrasi dalam kegiatan FPKM sekitar mengikuti ketentuan Batasan perolehan luas untuk masing – masing penerima Namun realitanya jumlah luasan lahan seluas 715 ha dengan calon petani seluas 576 kk (perbedaan luas penerima manfaat).
9. Bahwa dalam struktur koperasi Tani sebagai penerima Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat PT RAAL dijabat Kasi Pelayanan Desa sebagai ketua (Hal ini menimbulkan Konflik kepentingan)
10. Bahwa dalam pasal 24 permentan 18 Tahun 2021 angka 2 tata cara penilaian skala prioritas calon
pekebun sebagaimana dimaksud harus menggunakan metode skor sesuai format 3 permentan 18 Tahun 2021.
11. Bahwa dalam SKCPCL didalam Diktum memperhatikan dilakukan Revisi oleh Camat Muara papalik, namun didalam diktumnya tidak mencantumkan nomor SK camat sebelum Revisi.
12. Bahwa penetapan SK CPCL yang didelegasikan kepada Kadis Perkebunan Tanjung Jabung Barat tidak mencantumkan Surat Pendelegasian dari Bupati (Pasal 25 angka 4)
13. Bahwa Surat Pendelegasian dari Bupati tidak dicantumkan dalam diktum SK CPCL yang diterbitkan oleh Kadis Perkebunan
14. Bahwa Realisasi pelaksanaan FPKM Dusun Mudo dibayarkan bertahap oleh Koperasi (tidak sesuai permentan 18 tahun 2021).
15. Tidak adanya petunjuk teknis serta pengawasan dari dinas Perkebunan tanjung jabung barat dalam pelaksanaan penyaluran FPKM Sehingga Masyarakat tidak mendapatkan FPKM secara benar.
16. Tidak adanya dilibatkan Dinas Koperasi Tanjung Jabung Barat dalam pengawasan penyaluran FPKM
17. Besaran nilai Realisasi Pelaksanaan FPKM sampai saat ini tidak mencapai nilai Rp 12.400.000 perha berdasarkan SKCPCL diantaranya :
a. Tahap Pertama uang senilai Rp 2.600.000,- perkk direalisasikan awal tahun 2025
b. Tahap Kedua Pupuk 50kg @ 5 karung diperkirakan senilai Rp 1.500.000,- perk direalisasikan pada April 2025
c. Tahap ketiga herbisida Turmada 1L/KK estimasi harga Rp 100.000 dan uang Tunai sebesar Rp 600.000,- direalisasikan sekitar juli 2025.
d. Pencairan tahapan berikutnya adalah dalam bentuk uang Rp 2.021.000/kk pasca Demo masyarakat pada 15 Maret 2026 di Kantor Desa Dusun Mudo.
18. Jumlah keseluruhan yang didapat masyarakat Dusun Mudo diduga diperkirakan sekitar kurang lebih Rp 6.821.000 perha dengan Nilai Variatif PerKK berdasarkan luasan di SK CPCL
atas kejanggalan tersebut DPD GPM Provinsi Jambi dalam tuntutannya meminta:
1. Segera melakukan Pemeriksaan Kepada Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih Desa Dusun Mudo sebagai Penyalur Program FPKM karena diduga tidak menyalurkan secara utuh program FPKM sebesar 8,9 M
2. Segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Dusun Mudo karena diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi penyaluran FPKM.
3. Segera melakukan pemeriksaan kepada Kadisbunak Tanjung Jabung Barat karena diduga tidak melakukan program FPKM sesuai dengan aturan Perundang – undangan yang mengakibatkan timbulnya dugaan korupsi.
4. Segera melakukan Pemeriksaan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat karena diduga melakukan pembiaran terhadap wewenang dalam penetapan SKCP.
DPD GPM Provinsi Jambi juga melaporkan secara tertulis kepada Kejati Jambi terkait dugaan korupsi tersebut dan apabila 14 hari tidak ditindaklanjuti DPD GPM Provinsi Jambi akan kembali melaksanakan aksi di Kejati Jambi.














