Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Excavator Barang Bukti PETI Gunung Pentik Dipertanyakan, Forum Wartawan & LSM Kalbar Desak Polisi Buka Status Perkara

Avatar photo
32
×

Excavator Barang Bukti PETI Gunung Pentik Dipertanyakan, Forum Wartawan & LSM Kalbar Desak Polisi Buka Status Perkara

Sebarkan artikel ini

SEKAYAM, SANGGAU, [Gaperta.id] — Keberadaan satu unit excavator yang disebut sempat diamankan dalam penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Pentik, Desa Sungai Beruang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan.

Alat berat tersebut disebut diamankan Polsek Sekayam pada awal Juli 2026. Namun hingga kini, kejelasan mengenai status barang bukti, perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, serta pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum belum diperoleh secara terang.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: di mana excavator itu kini berada dan sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan?

Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto, SH, meminta kepolisian membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Menurut Sujanto, excavator yang disebut milik seseorang berinisial E itu diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Gunung Pentik. Namun dugaan tersebut tentunya masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

«“Alat berat itu diamankan sebagai barang bukti. Tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan. Status penyidikan gelap. Keberadaan excavator pun tak terang,” ujar Sujanto.»

Publik Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum:
Sorotan terhadap perkara tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan satu unit alat berat. Aktivitas PETI memiliki konsekuensi serius terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat apabila terbukti terjadi.

Jangan Lewatkan :  Satpam Perusahaan di Padang Halaban Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Diminta Tindak Lanjuti

Karena itu, masyarakat membutuhkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apakah proses hukum masih berjalan, apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan di mana alat berat yang disebut diamankan tersebut saat ini ditempatkan?

Keterbukaan mengenai status barang bukti menjadi penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih, alat berat memiliki nilai ekonomi tinggi dan disebut sebagai salah satu sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Setiap barang yang diamankan dalam proses penegakan hukum semestinya dapat dipertanggungjawabkan keberadaan maupun status hukumnya sesuai prosedur.

Sikap Diam Justru Memunculkan Pertanyaan:
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada jajaran kepolisian setempat. Namun hingga berita ini disusun, keterangan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut belum diperoleh.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno juga telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, tetapi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan penjelasan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya baru.

Sebab, apabila benar excavator tersebut telah diamankan dalam rangka penanganan dugaan PETI, publik berkepentingan mengetahui bagaimana statusnya sekarang dan bagaimana perkembangan proses hukumnya.

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan maupun persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

Jangan Lewatkan :  Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen SPPD Tahun 2020: “Itu Bukan Tanda Tangan Saya”

Keterangan Disebut Berubah, Polisi Diminta Luruskan Informasi:
Sorotan semakin menguat setelah muncul klaim bahwa keterangan mengenai penanganan perkara tersebut berubah-ubah.

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi dan kronologis agar informasi yang berkembang tidak semakin simpang siur.

Jika memang terdapat perbedaan keterangan, kepolisian dinilai perlu menjelaskan duduk perkaranya kepada publik, termasuk mengenai proses pengamanan excavator, status hukumnya, lokasi penyimpanan barang bukti, serta perkembangan penanganan dugaan PETI di Gunung Pentik.

Penjelasan tersebut penting bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Berakhir Antiklimaks:
Sujanto mengingatkan agar penanganan dugaan PETI di Gunung Pentik tidak berhenti setelah pengamanan alat berat.

Menurutnya, penegakan hukum harus mampu mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

«“Jangan sampai barang bukti yang sudah diamankan justru melahirkan tanda tanya baru. Masyarakat berhak tahu,” tegas Sujanto.»

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia juga mendesak jajaran Polres Sanggau untuk memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H. diharapkan dapat memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Jangan Lewatkan :  Penyelundupan 10 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia di Gagalkan Tim Interdiksi Gabungan

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan berharap pimpinan Polres Sanggau turun mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

«“Jangan sampai Kapolres Sanggau yang baru justru harus ‘mencuci piring’ akibat persoalan yang ditinggalkan bawahannya. Kami hanya ingin kasus ini terang dan hukum benar-benar berjalan,” ujarnya.»

Gunung Pentik Menunggu Kepastian:
Persoalan PETI bukan semata perkara mengambil emas tanpa izin. Kerusakan tutupan lahan, sedimentasi, pencemaran aliran air serta berbagai dampak ekologis lainnya menjadi risiko yang harus diperhitungkan dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Karena itu, penanganan dugaan PETI di Gunung Pentik tidak semestinya menyisakan ruang gelap mengenai barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas pertanyaan yang diajukan terkait perkembangan perkara dan keberadaan excavator tersebut.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: (Kepastian)
Jika perkara masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika alat berat masih diamankan, jelaskan status dan keberadaannya. Dan apabila telah ditemukan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan kejahatan lingkungan, diamnya informasi hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.