JAMBI, [Gaperta.id] — Sejumlah nasabah pensiunan Bank Tabungan Negara (BTN) di Jambi mengeluhkan proses pelunasan pinjaman yang dinilai memakan waktu cukup lama. Dua nasabah, Asril dan Nurhayati, mengaku telah mengajukan permohonan pelunasan sejak Juni 2026, namun hingga kini proses tersebut belum dapat diselesaikan, Jum’at (20/08/2026).
Menurut keterangan kedua nasabah, mereka telah menyampaikan keinginan sekaligus kesiapan untuk melunasi kewajiban pinjaman. Namun, proses pelunasan disebut harus menunggu penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan peralihan data dan dokumen nasabah pensiunan.
Nasabah mengaku memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan karena berkaitan dengan perpindahan administrasi dari Bank SMBC Indonesia—yang sebelumnya bernama Bank BTPN—ke BTN.
Saat dikonfirmasi awak media, Reki, yang disebut sebelumnya bekerja di BTPN dan kini bekerja di BTN, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen terkait nasabah pensiunan, termasuk dokumen jaminan berupa SK pensiun, masih berada dalam proses pemindahan dari SMBC/BTPN ke BTN.
Menurut penjelasan yang diterima media, pemindahan dokumen tersebut dilakukan secara kolektif sehingga membutuhkan proses administrasi sebelum seluruh dokumen diterima dan ditangani BTN.
Kondisi tersebut menjadi perhatian nasabah karena mereka mengaku telah menyampaikan permohonan pelunasan sejak Juni 2026. Mereka berharap memperoleh kepastian mengenai mekanisme serta waktu penyelesaian sehingga pelunasan dapat segera dilakukan.
Nasabah juga berharap BTN dapat memberikan informasi secara transparan mengenai tahapan migrasi dokumen, termasuk estimasi waktu penyelesaian dan prosedur yang harus ditempuh selama proses peralihan berlangsung.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar nasabah, khususnya para pensiunan, tidak berada dalam ketidakpastian ketika hendak menyelesaikan kewajiban pinjaman mereka.
Apabila keterlambatan pelayanan tersebut dinilai menimbulkan kerugian atau ketidakjelasan terhadap hak nasabah, persoalan ini juga dapat dikonsultasikan kepada pihak terkait sesuai mekanisme pengaduan konsumen yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BTN maupun pihak terkait mengenai mekanisme pemindahan dokumen serta kepastian penyelesaian permohonan pelunasan para nasabah tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.














