Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Nasabah Pensiunan di Jambi Keluhkan Proses Pelunasan Pinjaman BTN, Menunggu Sejak Juni

Avatar photo
96
×

Nasabah Pensiunan di Jambi Keluhkan Proses Pelunasan Pinjaman BTN, Menunggu Sejak Juni

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Sejumlah nasabah pensiunan Bank Tabungan Negara (BTN) di Jambi mengeluhkan proses pelunasan pinjaman yang dinilai memakan waktu cukup lama. Dua nasabah, Asril dan Nurhayati, mengaku telah mengajukan permohonan pelunasan sejak Juni 2026, namun hingga kini proses tersebut belum dapat diselesaikan, Jum’at (20/08/2026).

Menurut keterangan kedua nasabah, mereka telah menyampaikan keinginan sekaligus kesiapan untuk melunasi kewajiban pinjaman. Namun, proses pelunasan disebut harus menunggu penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan peralihan data dan dokumen nasabah pensiunan.

Nasabah mengaku memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan karena berkaitan dengan perpindahan administrasi dari Bank SMBC Indonesia—yang sebelumnya bernama Bank BTPN—ke BTN.

Jangan Lewatkan :  Sinergi Pemusnahan Narkotika dan Beragam Barang llegal di Sumatra Barat

Saat dikonfirmasi awak media, Reki, yang disebut sebelumnya bekerja di BTPN dan kini bekerja di BTN, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen terkait nasabah pensiunan, termasuk dokumen jaminan berupa SK pensiun, masih berada dalam proses pemindahan dari SMBC/BTPN ke BTN.

Menurut penjelasan yang diterima media, pemindahan dokumen tersebut dilakukan secara kolektif sehingga membutuhkan proses administrasi sebelum seluruh dokumen diterima dan ditangani BTN.

Jangan Lewatkan :  Rapat kordinasi teknis untuk penanganan barang berbahaya sukses digelar KSOP utama Belawan

Kondisi tersebut menjadi perhatian nasabah karena mereka mengaku telah menyampaikan permohonan pelunasan sejak Juni 2026. Mereka berharap memperoleh kepastian mengenai mekanisme serta waktu penyelesaian sehingga pelunasan dapat segera dilakukan.

Nasabah juga berharap BTN dapat memberikan informasi secara transparan mengenai tahapan migrasi dokumen, termasuk estimasi waktu penyelesaian dan prosedur yang harus ditempuh selama proses peralihan berlangsung.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar nasabah, khususnya para pensiunan, tidak berada dalam ketidakpastian ketika hendak menyelesaikan kewajiban pinjaman mereka.

Apabila keterlambatan pelayanan tersebut dinilai menimbulkan kerugian atau ketidakjelasan terhadap hak nasabah, persoalan ini juga dapat dikonsultasikan kepada pihak terkait sesuai mekanisme pengaduan konsumen yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen

Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BTN maupun pihak terkait mengenai mekanisme pemindahan dokumen serta kepastian penyelesaian permohonan pelunasan para nasabah tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.