Kerinci, [Gaperta.id] Mengaku petugas P2TL yang di ketahui bahwa perusaahan tersebut bekerja bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing), pembacaan meter kWh listrik (bekerja sama dengan PLN), pemeliharaan jaringan listrik, serta penyediaan layanan teknik/engineering, kebersihan, dan keamanan. Perusahaan tersebut di ketahui bekerja sama dalam pemeriksaan jaringan listrik milik PLN. Namun aneh pada selasa 6/10 oknum yang mengaku dari petugas P2TL tersebut memasuki rumah salah satu warga Rt. 03 Siulak Deras mudik milik Darwis atau pak Roni tampa izin dan melakukan pemeriksaan tampa di Dampingin oleh pemilik rumah atau petugas yang berwajib seperti pihak kepolisian atau TNI.
Di duga oknum dari Petugas PT.Bangun sejahtera abadijaya tersebut mengaku melakukan tugas pemeriksaan jaringan dan kilo meter milik PLN Unit Kersik Tuo memanjat rumah pak roni dengan memakai Tangga dan menaiki atap/teras atas rumah warga. Setelah melakukan pemeriksaan jaringan PLN lalu mereka meminta izin dengan memperlihatkan surat tugas ke pemilik rumah dengan menemui isteri dari darwis yang juga pemilik rumah.
Dengan nada mengancam salah satu petugas tersebut yang mengaku nama nya Reno telah mengambil Photo pada bagian dalam kawasan atap rumah.petugas tersebut akan mencopot kilo meter tersebut dengan alasan ada pelanggaran. Sementara pemilik rumah tidak mengetahui ada oknum tersebut masuk ke atap rumahnya.
Setelah keluarga pemilik rumah berdatangan oknum petugas P2TL tersebut kebingungan karena memasuki rumah warga tamapa izin dan pendampingan dari pemilik rumah dan pegutugas yang berwajib. Seteleh berdebat 3 orang oknum petugas tersebut Reno,Surya dan satu nama yang belum di ketahui nama nya meminta maaf pada pemilik rumah dan membersihkan peralatan seperti tangga yang masih tegak di samping rumah tersebut.
Jika hal tersebut benar terjadi maka oknum petugas itu di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti di tuangkan dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP (atau Pasal 257 UU 1/2023 tentang KUHP Baru): Mengatur tentang huisvredebreuk (pelanggaran ketertiban rumah). Seseorang yang masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum (tanpa izin) atau menolak pergi setelah diminta, dapat di ancam dengan pidana penjara. pemilik Rumah sebut akan pidanakan persoalan tersebut karena memasuki rumah atau teras atas rumah mereka tampa meminta izin terlebih dahulu dan melakukan aktivitas.
Sementara Pihak PLN belum dapat di minta keterangan atas kejadian tersebut.














