LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Penanganan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Nawawi memasuki perkembangan baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Labuhanbatu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Meski demikian, belum dilakukannya penahanan terhadap keempat tersangka menjadi perhatian kuasa hukum korban. Mereka meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan hukum atas keputusan tersebut, serta mendorong adanya pengawasan dari Propam Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/725/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU, tertanggal 23 Mei 2026, atas nama pelapor Nawawi.
Dalam SP2HP Nomor B/1811/IX/Res.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 16 September 2026, disebutkan empat orang telah berstatus tersangka, yakni TH alias Ama Herkules, EG alias Pak Gunawan, AN, dan P alias Nanda.
Surat itu juga menerangkan bahwa terhadap keempat tersangka tidak dilakukan penahanan, sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Senin, 14 September 2026.
Kuasa Hukum Minta Dasar Tidak Dilakukannya Penahanan Dijelaskan
Praktisi hukum Sumatera Utara, Jhon Gracia Anugrah Lamelus Sinukaban, S.H., M.H., L.L.B., didampingi Suferydma Pandia, S.H., M.H., mempertanyakan pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurut Jhon, yang diperlukan saat ini adalah penjelasan secara transparan mengenai alasan hukum yang digunakan penyidik.
“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum dilakukan secara berbeda-beda. Penyidik perlu memberikan penjelasan secara objektif mengenai dasar dan pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka,” ujar Jhon, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan SP2HP, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 262 mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Apabila mengakibatkan luka berat, ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. KUHP nasional tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun, ketentuan mengenai penahanan juga harus dibaca bersama UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 100 pada prinsipnya membuka kemungkinan penahanan bagi tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, tetapi penahanan juga berkaitan dengan syarat dan alasan konkret yang ditentukan dalam undang-undang.
Karena itu, fokus pertanyaan kuasa hukum bukan semata-mata besarnya ancaman pidana, melainkan apa pertimbangan penyidik sehingga penahanan dinilai tidak diperlukan dalam perkara tersebut.
Ada Dua Laporan Perkara Lain
Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. juga meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Menurut Beriman, selain laporan yang dibuat Nawawi, terdapat laporan lain berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap Muhammad Ilham serta laporan mengenai dugaan pembakaran tempat tinggal yang disebut digunakan Muhammad Ilham dan Nawawi.
Ia menyebut laporan dugaan kekerasan terhadap Muhammad Ilham tercatat dengan Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Juni 2026.
Sementara laporan terkait dugaan pembakaran disebut dilaporkan oleh Suharjo dengan Nomor LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Juni 2026.
Beriman menilai keberadaan sejumlah laporan tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Kalau penahanan tidak dilakukan, kami berharap dasar serta pertimbangan hukumnya dijelaskan secara objektif. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi korban juga berhak memperoleh kepastian,” kata Beriman.
Penahanan Bukan Otomatis, Penyidik Diminta Terbuka
Dalam KUHAP baru, penahanan bukan konsekuensi otomatis hanya karena ancaman pidana mencapai lima tahun atau lebih.
Pasal 100 ayat (5) antara lain mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah apabila terdapat kondisi seperti tersangka mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.
Karena itu, kuasa hukum korban meminta penyidik menjelaskan apakah pertimbangan-pertimbangan tersebut telah dievaluasi dalam penanganan perkara Nawawi.
Permintaan tersebut, menurut mereka, diperlukan agar masyarakat memahami bahwa keputusan mengenai penahanan dilakukan berdasarkan parameter hukum, bukan perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu.
Korban Minta Kepastian Hukum
Nawawi sendiri berharap proses hukum terhadap perkara yang dialaminya dapat berjalan sampai tuntas.
Ia mengaku mengalami luka akibat peristiwa pada 23 Mei 2026 tersebut.
“Saya dibacok dan dipukuli secara bersama-sama sampai kepala dan tangan saya terluka, tangan dan kaki juga mengalami bengkak. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Nawawi.
Ia meminta Kapolres Labuhanbatu maupun Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Saya hanya ingin prosesnya transparan dan tidak ada kesan perkara ini diperlakukan berbeda,” katanya.
Konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu Tetap Dibuka
Gaperta.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. serta jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu mengenai pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap empat tersangka.
Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif mengenai pertimbangan tersebut masih ditunggu.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab maupun koreksi dari Polres Labuhanbatu serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Perlu ditegaskan, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.














