Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan

Avatar photo
37
×

Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan

Sebarkan artikel ini

SINTANG, [GAPERTA.id] — Sekitar 600 warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar aksi damai penyampaian aspirasi, Selasa (6/10/2026). Massa menuntut pemenuhan hak masyarakat terkait perkebunan, khususnya plasma 30 persen di dalam areal HGU serta pengembalian lahan masyarakat yang berada di luar HGU.

Massa aksi berasal dari tiga desa, yakni Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap.

Aksi diawali dari Taman Entuyut Sintang sebelum massa bergerak menuju Kantor Bupati Sintang dengan pengawalan personel Kepolisian Resor Sintang.

Dalam aksi tersebut, masyarakat membawa sejumlah spanduk yang memuat tuntutan mereka. Salah satu spanduk menegaskan empat poin aspirasi, yakni mengembalikan hak masyarakat yang dinilai telah dirampas, merealisasikan tuntutan 30 persen di dalam HGU, meminta pembagian hasil, serta meminta perusahaan yang keberatan untuk angkat kaki.

Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU

Dalam orasinya, masyarakat tiga desa menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Setia Nusa Indah Perkasa (PT SNIP) yang beroperasi di wilayah Ketungau Hilir.

Pertama, masyarakat menuntut pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 30 persen yang berada di dalam areal HGU perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, masyarakat meminta agar lahan di luar HGU yang selama ini dikelola atau digarap perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat, karena menurut aspirasi warga, lahan tersebut merupakan hak masyarakat dan wilayah kelola mereka.
Tuntutan tersebut kemudian disampaikan langsung di hadapan pemerintah daerah dan unsur DPRD Kabupaten Sintang.

Wabup Florensius Ronny: 30 Persen di Dalam HGU
Aspirasi ratusan warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, selaku Ketua Tim Penanganan dan Penyelesaian Perkebunan Kabupaten (TP3K).

Jangan Lewatkan :  HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan

Di hadapan massa, Florensius Ronny menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjalankan penyelesaian berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa 30 persen lahan untuk masyarakat berada di dalam area HGU, sedangkan terhadap lahan di luar HGU yang dikelola perusahaan akan dilakukan inventarisasi untuk memastikan status dan hak masyarakat sesuai mekanisme yang sah.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban langsung pemerintah daerah terhadap tuntutan masyarakat tiga desa yang selama ini memperjuangkan kepastian atas lahan dan hak perkebunan mereka.

Masyarakat berharap pernyataan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses inventarisasi, verifikasi dan penyelesaian yang transparan hingga hak masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian.

Buah Sawit Hasil Panen Massal Tak Diproses sebagai Pencurian

Selain tuntutan terkait plasma dan lahan, persoalan buah sawit yang sebelumnya dipanen secara massal oleh masyarakat tiga desa juga mendapat perhatian dalam aksi tersebut.

Persoalan itu dijawab langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.I.K.

Dalam keterangannya di hadapan masyarakat, Kapolres menyampaikan bahwa buah sawit yang telah dipanen secara massal tersebut diserahkan kepada masyarakat dan tidak akan diproses secara hukum sebagai aksi pencurian buah sawit.

Pernyataan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kekhawatiran akan adanya proses hukum atas aksi panen yang dilakukan sebelumnya.

Kapolres juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses penyelesaian yang ditempuh pemerintah serta mengedepankan musyawarah dan koridor hukum.

Jangan Lewatkan :  Serahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Batang, Wamen Ossy: Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan

DPRD Sintang Siap Kawal Perjuangan Masyarakat
Dukungan terhadap penyelesaian persoalan tersebut juga datang dari lembaga legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang menyatakan akan mengawal proses penyelesaian tuntutan masyarakat hingga hak-hak yang diperjuangkan benar-benar mendapatkan kepastian.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Hanura, Niko Dimus, turut menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian mengenai plasma 30 persen di dalam HGU serta pengembalian lahan di luar HGU kepada masyarakat tiga desa harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

“Kami Ingin Hidup Tenang di Tanah Kami Sendiri”

Perwakilan Masyarakat Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu dalam orasinya menyampaikan apresiasi karena aspirasi mereka diterima langsung oleh pemerintah daerah dan DPRD.

“Kami masyarakat dari tiga desa, Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Bapak Wakil Bupati dan DPRD yang telah menerima kami dengan baik. Harapan kami satu, realisasikan plasma 30 persen di dalam HGU PT SNIP dan kembalikan lahan kami yang di luar HGU yang selama ini digarap perusahaan kepada kami masyarakat tiga desa. Kami ingin hidup tenang di tanah kami sendiri,” ujar perwakilan warga dari atas mobil komando.

Pernyataan tersebut menggambarkan harapan masyarakat agar persoalan yang mereka perjuangkan dapat diselesaikan secara konkret dan tidak berlarut-larut.

250 Personel Amankan Aksi
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.I.K., mengatakan pihaknya menerjunkan sekitar 250 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi.

“Kami menerjunkan 250 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi masyarakat dari tiga desa. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Alhamdulillah aksi berjalan damai, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Budi Hartono Sutrisno.

Jangan Lewatkan :  Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses dan keputusan pemerintah daerah serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kini Masyarakat Menunggu Realisasi

Aksi ratusan warga tiga desa tersebut akhirnya mendapat respons langsung dari tiga unsur penting, yakni Pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD Sintang dan Kepolisian Resor Sintang.

Wakil Bupati Sintang sekaligus Ketua TP3K Florensius Ronny menyatakan tuntutan masyarakat akan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penegasan mengenai 30 persen di dalam HGU dan proses inventarisasi terhadap lahan di luar HGU.

Ketua DPRD Sintang menyatakan siap mengawal proses tersebut hingga hak masyarakat mendapatkan kepastian. Sementara Kapolres Sintang memberikan jawaban terkait buah sawit hasil panen massal masyarakat yang disebut tidak akan diproses sebagai pencurian buah sawit.

Kini, setelah aspirasi disampaikan dan jawaban diberikan secara langsung di hadapan massa, masyarakat tiga desa menunggu realisasi konkret dari komitmen tersebut.

Bagi warga Baung Sengatap, Lepung Pantak dan Sungai Risap, tuntutan mereka bukan hanya soal angka 30 persen, tetapi juga menyangkut kepastian atas lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

Aksi telah berlangsung damai. Aspirasi telah disampaikan. Jawaban telah diberikan. Kini masyarakat menunggu tindak lanjut hingga hak yang mereka perjuangkan benar-benar memperoleh kepastian.

Sintang, GAPERTA ID
Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Fakta.

Reporter : Aris S
Media : GAPERTA.ID