Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Enam Orang Diamankan dan Barak Narkoba Dimusnahkan!

Avatar photo
86
×

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Enam Orang Diamankan dan Barak Narkoba Dimusnahkan!

Sebarkan artikel ini
Tiga Orang Disebut Residivis, Polisi Sita Paket Sabu, Ganja, dan Sejumlah Peralatan; Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Tegaskan Pengawasan Tak Akan Berhenti

MEDAN, [Gaperta.id] — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara kembali menunjukkan langkah tegas aparat penegak hukum. Kawasan bantaran rel kereta api di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, digerebek tim gabungan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, Selasa (20/10/2026) sore.

Operasi tersebut melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Sejumlah paket narkotika dan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut turut disita.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya aparat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, terutama di lokasi-lokasi yang diduga berulang kali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi dan konsumsi barang terlarang.

Enam Orang Diamankan, Tiga Di Antaranya Disebut Residivis

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20).

Berdasarkan informasi kepolisian, sejumlah orang yang menjadi sasaran operasi sempat berupaya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas gabungan.

Proses pengamanan juga dilaporkan berlangsung dengan perlawanan dari sejumlah orang yang diamankan, sehingga petugas harus melakukan tindakan pengendalian situasi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa tiga dari enam orang tersebut diketahui memiliki riwayat perkara pidana sebelumnya.

Dua orang disebut merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu orang memiliki riwayat perkara narkotika.

Jangan Lewatkan :  KKDN Pasis Dikreg Sesko TNI LII TA 2024 Kunjungi Kota Dumai

“Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu merupakan residivis kasus narkoba. Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3 paket sabu siap edar, dan 11 paket ganja siap edar,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (21/10/2026).

Kepolisian menyebutkan bahwa pihak-pihak yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari peredaran hingga penyalahgunaan.

Meski demikian, peran masing-masing orang dan konstruksi perkara tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian melalui proses hukum.

Polisi Temukan Paket Narkotika dan Peralatan yang Diduga Digunakan di Lokasi

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan tidak hanya mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang yang disita meliputi tiga paket diduga sabu siap edar, sebelas paket diduga ganja siap edar, puluhan alat isap sabu, timbangan elektronik, sejumlah uang yang diduga berasal dari transaksi narkotika, serta ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberadaan peralatan pengemasan dan timbangan elektronik juga menjadi perhatian penyidik dalam menelusuri dugaan pola transaksi di kawasan tersebut.

Namun, jumlah pasti, berat barang bukti, dan keterkaitannya dengan masing-masing terduga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Jangan Lewatkan :  Limbah dan Bau Menyengat Resahkan Warga, PT MISI Diminta Bertangggung Jawab dan Ditindak Secara Hukum

Barak di Bantaran Rel Dihancurkan dan Dibakar

Tidak berhenti pada pengamanan enam orang, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan atau barak yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas narkotika di sepanjang bantaran rel kereta api kawasan Tembung.

Berdasarkan laporan kegiatan, barak-barak tersebut dihancurkan dan dibakar sebagai bagian dari upaya penertiban lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah lokasi yang sama kembali dimanfaatkan dalam aktivitas serupa.

Kawasan bantaran rel menjadi perhatian tersendiri karena merupakan lingkungan yang memiliki risiko keselamatan tinggi akibat aktivitas perjalanan kereta api.

Karena itu, upaya penertiban dinilai perlu disertai pemantauan berkelanjutan, koordinasi dengan pihak terkait, serta tindakan pencegahan agar aktivitas serupa tidak berpindah ke lokasi lain.

AKBP Rafli Yusuf Nugraha: Kami Tidak Akan Bosan Menggerebek!

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa penggerebekan tersebut bukan akhir dari langkah pemberantasan narkoba di kawasan Tembung.

Pihaknya berkomitmen terus melakukan pemantauan dan penindakan apabila kembali ditemukan indikasi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lokasi yang sama.

“Kawasan ini akan terus kami pantau. Jika praktik serupa kembali kami temukan, kami tidak akan bosan menggerebek kawasan ini. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, mari sama-sama kita pulihkan pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” tegas Rafli.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan upaya pemulihan terhadap masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH.MH. Ikut Serta Deklarasi Pemilu Damai di Kabupaten Deliserdang

Bagi aparat penegak hukum, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penggerebekan sesaat. Penindakan terhadap jaringan pengedar, penelusuran sumber pasokan, serta pencegahan penyalahgunaan menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkotika secara berkelanjutan.

Peredaran Narkoba Harus Diputus hingga ke Jaringannya

Penggerebekan di bantaran rel Tembung kembali mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Selain langkah represif terhadap pihak yang diduga terlibat, masyarakat diharapkan turut memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Keberanian masyarakat melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Di sisi lain, penanganan perkara terhadap enam orang yang diamankan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang profesional dan transparan.

Hingga laporan ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai berat keseluruhan barang bukti, penetapan status hukum masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok narkotika di luar lokasi penggerebekan.

Operasi di Tembung menjadi pesan bahwa ruang bagi aktivitas narkoba harus terus dipersempit. Namun, keberhasilan pemberantasan yang sesungguhnya bukan hanya diukur dari banyaknya orang yang diamankan atau barak yang dimusnahkan, melainkan juga dari kemampuan aparat memutus jaringan peredaran hingga ke sumbernya dan mencegah penyalahgunaan kembali terjadi.

Redaksi: Gaperta.id