Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kejari sungai penuh : Menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana hibah KONI

Avatar photo
477
×

Kejari sungai penuh : Menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana hibah KONI

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh 4 Miliar, Rp 3,5 Miliar diantaranya untuk keperluan 30 cabor pada Porprov 2023, Selasa sore (27/2/2024).

Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terlihat ketiga nya digiring keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), dan langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh.

Jangan Lewatkan :  Kurang Dari 1x24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku "Spesialis" Pencuri Sajadah Masjid dan Musala

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Lalu telah menetapkan tiga orang tersangka.

Jangan Lewatkan :  Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

“Hari kita telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni inisial KH, BZ dan TRM,”katanya

Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Jangan Lewatkan :  Kamelia Kaperwil Media Gaperta.id Batam : "Idul Fitri adalah Waktu Untuk Memperbaiki, Memaafkan dan Merenung. Mari Jadikan Momentum Hari Kemenangan Untuk Menjadi Insan yang Semakin Baik Dalam Ketaatan.”

Ady Oi