Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

PN Rantauprapat Kabulkan Praperadilan YML, Penetapan Tersangka oleh Kejari Labusel Dinyatakan Tidak Sah

Avatar photo
31
×

PN Rantauprapat Kabulkan Praperadilan YML, Penetapan Tersangka oleh Kejari Labusel Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan YML terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Juru Bicara PN Rantauprapat, Hasril Munthe, menjelaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim memeriksa dan mempertimbangkan aspek formil dari surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejari Labuhanbatu Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti tidak dicantumkannya alat bukti yang sah dalam surat penetapan tersangka tersebut sebagai dasar penetapan YML sebagai tersangka.

Jangan Lewatkan :  Ok Gas..!! Ok Gas..!! "Kades Muara Kilis Dilaporkan oleh Sejumlah Warganya"

“Menimbang, bahwa karena di dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 pihak Termohon sama sekali tidak menyebutkan satu pun alat bukti yang sah yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar Hasril Munthe mengutip pertimbangan hakim.

Menurut Hasril, persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan prosedur penetapan tersangka terhadap pemohon.

Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Petunjuk Teknis Kejaksaan Agung RI Nomor B-845/F/Fjp/05/2018.

Jangan Lewatkan :  Kasus 12 Kg Narkoba di Jambi, Keluarga Terdakwa Ungkap Dugaan Aktor Utama dari Lapas Riau

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai terdapat alasan hukum untuk mengabulkan petitum angka empat dalam permohonan praperadilan YML.

Dengan putusan tersebut, penetapan YML sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Surat penetapan tersangka tersebut sebelumnya ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H.

Jangan Lewatkan :  Berdalih Pemilik Lahan Menjadi Polimik Mengukur Lahan Dengan Menerjunkan 1 Pleton Brimob

PN Rantauprapat menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut merupakan hasil pertimbangan hukum hakim dalam menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang diperiksa dalam persidangan.

Putusan praperadilan tersebut berfokus pada keabsahan tindakan penetapan tersangka, sehingga tidak serta-merta merupakan penilaian terhadap terbukti atau tidaknya pokok perkara yang menjadi dasar penyidikan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan maupun penjelasan atas putusan praperadilan tersebut.

Penulis: Tim RedaksiEditor: Redaksi