BeritaHukum

Sidang mediasi Ditunda,Tergugat Acok Budiharjo Tidak dapat Hadirkan Hendri Sebagai Turut Tergugat Dengan Alasan Kecelakaan

Avatar photo
242
×

Sidang mediasi Ditunda,Tergugat Acok Budiharjo Tidak dapat Hadirkan Hendri Sebagai Turut Tergugat Dengan Alasan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Hakim Pengadilan Negri Jambi tunda persidangan, sidang berlanjut mediasi antara penggugat Pendi dan tergugat Acok Budiharjo. Rabu (27/2/2025)

Kuasa hukum, M.Ungul Garfli SH. mengatakan, terkait kasus Sengketa Tanah milik Pendi yang di klem Acok Budi Harjo, Acok menutup Jalan serta memagar tanah diatas alas hak orang lain. Pihaknya akan mengjukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi.

“Sidang gugatan perdata yang berlanjut mediasi di ruang mediasi Pengadilan Negri Jambi bukan yang pertama kalinya, sidang mediasi yang di tetapkan pada Rabu tangal (26/2/2025). Diduga Acok Budi Harjo sebagai tergugat tidak koferaktif, ujarnya saat berada di persidangan.

Jangan Lewatkan :  Berkah Ramadhan, Rutan Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

“Diketahui, pendi beserta kuasa hukum nya M unggul Garfli SH sebagai pengugat selalu koferaktif dan tepat waktu saat menghadiri persidangan,” imbuhnya.

Setelah sidang Mediasi di ruang mediasi pengadilan Negri Tipikor Jambi, hadir dalam ruangan hanya Acok Budi besama kuasa hukumnya, dalam ruang sidang mediasi kedua belah pihak antara Acok dan Pendi sempat bersitegang.

Jangan Lewatkan :  Pembangunan PLTA Milik KMH Merugikan Masyarakat, Gubernur Jambi Al Haris Tindak Tegas...!!

“Acok sebagai tergugat Tidak dapat menghadirkan Hendri sebagai tergugat dua Yang turut tergugat dalam kasus gugatan tersebut. saat hakim bertanya pada tergugat, Acok mengatakan bahwasanya tergugat dua Hendri tidak dapat hadir dikarenakan kecelakaan, ujar Acok Budi Harjo di ruang mediasi

Jangan Lewatkan :  Kunjungi Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin dukung Ketahanan Pangan

Tak hanya Hendri yang tidak hadir dalam ruang sidang mediasi tersebut, namun turut tergugat pihak BPN juga tidak hadir dalam persidangan mediasi tersebut. Hakim menilai pihak tergugat tidak Koferaktif, Hakim memutuskan sidang mediasi ditunda dan akann dilanjutkan pada minggu mendatang yang telah di tentukan pada tgl (05/3/2025), Hakim juga menegaskan pada tergugat agar selalu koferaktif di persidangan mendatang,