Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Inspektorat Temukan Penyimpangan DD Pelayang Raya, Kejaksaan Tunggu LHP

Avatar photo
530
×

Inspektorat Temukan Penyimpangan DD Pelayang Raya, Kejaksaan Tunggu LHP

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023 menunjukkan adanya sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Jangan Lewatkan :  Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Dusun 1 Desa Sitinjo ll Kecamatan Sitinjo

“Audit reguler dari tahun 2021 sampai 2023 itu pasti ada temuan. Dan temuan tersebut wajib dikembalikan,” tegas Wira.

Ia menyebutkan bahwa sebagian dari temuan tersebut telah dikembalikan oleh pihak desa, namun masih ada beberapa yang belum diselesaikan. “Temuan di Desa Pelayang Raya ada, sebagian besar sudah dikembalikan, dan ada yang belum. Tapi semuanya tetap wajib dikembalikan,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Buka Rakernis Ditjen PTPP, Menteri AHY Bicarakan Peran Penting Pengadaan Tanah bagi Pembangunan di Indonesia

Saat ini, LHP Desa Pelayang Raya masih dalam proses penyelesaian di Inspektorat. Wira menegaskan pihaknya sedang mempercepat proses agar segera rampung.

“LHP sedang berproses, dan kami juga mengejar supaya cepat selesai,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Proyek Inpres Rp28 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi dan Tidak Sesuai Dengan Kontrak

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikabarkan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pelayang Raya setelah LHP tersebut resmi diterima dari pihak Inspektorat.