Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Praperadilan Kasus Narkoba Eks Polisi Tanjabtim Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Avatar photo
138
×

Praperadilan Kasus Narkoba Eks Polisi Tanjabtim Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kuasa Hukum Empat Eks Polisi Uji Penetapan Tersangka, Dokumen dan Pemeriksaan Urine Jadi Sorotan...!!

JAMBI, [Gaperta.id] — Perkara yang berawal dari kematian Brigpol EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus berkembang menjadi rangkaian proses hukum yang kompleks.

Selain penyidikan perkara kematian yang telah menyeret lima anggota kepolisian dan seorang warga sipil sebagai tersangka, empat dari lima anggota polisi tersebut kemudian juga diproses dalam perkara narkotika setelah adanya dugaan konsumsi narkoba dan minuman beralkohol sebelum Brigpol EWS ditemukan meninggal dunia.

Kelima anggota polisi yang sebelumnya terseret perkara tersebut telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada 7 Agustus 2026.

Salah satu tersangka, Brigpol UVS, disebut kemudian ditahan di Rutan Polda Jambi dalam perkara pidana umum.

Sementara empat lainnya, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH dan Bripda EBD, justru menjalani proses berbeda setelah dikaitkan dengan perkara narkotika.

Empat Eks Polisi Jalani Proses Rehabilitasi

Menurut keterangan penasihat hukum mereka, Chris Januardi, S.H., M.H., tiga orang yakni Aiptu MA, Bripka DH dan Bripda EBD sempat dibawa ke salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sahabat Jambi untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan laporan polisi model A yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Sementara Aipda EF disebut menyusul dibawa ke tempat yang sama pada 10 Agustus 2026 berdasarkan laporan polisi model A yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Jangan Lewatkan :  Buron Hampir 2 Bulan, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Berujung Meninggal Dunia Di Riau

Proses tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak penasihat hukum.

Chris menilai terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji secara hukum, khususnya mengenai dasar penempatan kliennya dalam rehabilitasi dan prosedur yang mendahuluinya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara dan aturan penanganan perkara narkotika.

Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Rehabilitasi

Menurut Chris, pihaknya kemudian meminta penjelasan kepada Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur maupun Ditresnarkoba Polda Jambi mengenai dasar hukum proses rehabilitasi tersebut.

Ia berpendapat terdapat prosedur yang perlu diuji lebih lanjut.

Pihak penasihat hukum bahkan sempat menilai penempatan para kliennya di lokasi rehabilitasi berpotensi membatasi ruang mereka untuk memperoleh informasi dan melakukan upaya hukum.

Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi pihak penasihat hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Dalam perkembangan selanjutnya, keempat eks anggota kepolisian tersebut disebut telah dikembalikan kepada penasihat hukumnya oleh pihak yayasan, dengan disaksikan unsur Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Tiga Permohonan Praperadilan Diajukan

Setelah proses tersebut, kuasa hukum kemudian membawa persoalan itu ke pengadilan melalui mekanisme praperadilan.

Chris menyebut terdapat tiga permohonan praperadilan, yakni dua berkaitan dengan perkara narkotika dan satu berkaitan dengan perkara pidana umum.

Jangan Lewatkan :  Proyek Asal Jadi: Pengawasan Dinas PURR Kabupaten Kerinci Dalam Pengerjaan Jalan Siulak Deras-Sungai Betung Tidak Sesuai Spesifikasi Pengerjaan

Pada Kamis (24/9/2026), sidang praperadilan perkara narkotika dengan pemohon Aipda EF di Pengadilan Negeri Jambi telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan.

Sementara pada Jumat (25/9/2026), sidang praperadilan yang diajukan Aiptu MA, Bripka DH dan Bripda EBD di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur juga disebut telah sampai pada tahap kesimpulan.

Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki fase penting sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Empat Hal Dipersoalkan Penasihat Hukum

Chris mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal selama persidangan yang kemudian dijadikan dasar untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.

Pertama, pihaknya menyoroti dokumen penetapan tersangka yang menurut kuasa hukum tidak diserahkan sebagaimana mestinya kepada para kliennya.

Kedua, kuasa hukum mempersoalkan proses pemeriksaan saksi yang menurut mereka dilakukan dengan mekanisme yang tidak lazim, termasuk persoalan surat panggilan maupun waktu pemeriksaan.

Ketiga, pihak penasihat hukum mempertanyakan penggunaan hasil pemeriksaan urine sebagai salah satu alat bukti.

Menurut Chris, sampel urine tersebut diperiksa melalui fasilitas klinik kepolisian yang dinilai pihaknya tidak memiliki laboratorium terakreditasi sesuai standar yang mereka jadikan rujukan.

Keempat, Chris menyatakan hasil pemeriksaan urine itu pada awalnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan internal Propam, bukan sejak awal dibuat sebagai alat bukti dalam proses penyidikan perkara narkotika.


“Fakta-fakta tersebut yang kami sampaikan dalam persidangan untuk diuji oleh hakim. Kami berharap majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” ujar Chris.

Jangan Lewatkan :  Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Membuka Lahan Dengan Dibakar, Ternyata Beli Lahan Masuk Kawasan Hutan

Praperadilan Uji Prosedur, Bukan Putus Pokok Perkara

Perkara praperadilan ini menjadi penting karena yang diuji bukan semata substansi dugaan penggunaan narkotika, melainkan apakah proses penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Karena itu, klaim kuasa hukum mengenai tidak sahnya penetapan tersangka tetap harus menunggu penilaian hakim.

Sebaliknya, penyidik juga memiliki ruang untuk menjelaskan dasar hukum, alat bukti, serta prosedur yang digunakan dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka.

Putusan pengadilan nantinya akan menjadi titik penting untuk menentukan apakah tindakan penyidik dinilai telah sesuai prosedur atau justru harus diperbaiki.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan kejanggalan prosedur tersebut masih bersumber dari keterangan penasihat hukum para pemohon.

Gaperta.id membuka ruang klarifikasi kepada Polda Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur, Satresnarkoba Polres Tanjabtim, pihak IPWL Sahabat Jambi, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang telah ditempuh.

Dengan proses praperadilan yang sudah memasuki tahap akhir, perhatian kini tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan para pemohon.

Penulis: DonalEditor: Gaperta.id